Badan Penjaminan Mutu yang selanjutnya disebut LPM mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengendalikan,mengaudit, memantau, menilai dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.
LPM menyelenggarakan fungsi; a. Pelaksanaan penyusunaan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan; Pelaksanaan pengembangan mutu akademik; c. pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; serta d. pelaksanaan administrasi.
Ketua LPM mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penjaminan dan pengendalian mutu akademik serta pendampingan dan pegembangan mutu mahasiswa”. “Sekretaris mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan ketua lembaga”.
Kabag AUAK mempunyai tugas melakukan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan dan pelaporan pada LPM”.